A.. Administrasi
keuangan sekolah
Setiap unit kerja
selalu berhubungan dengan masalah keuangan, demikian pula sekolah. Soal-soal
yang menyangkut keuangan sekolah pada garis besarnya berkisar pada: uang
sumbangan penbinaan pendidikan ( SPP), uang kesejahteran personal dan gaji
serta berhubungan langsung dengan penyelenggaraan sekolah seperti perbaikan
sarana dan sebagainya.
1.
Pengertian
Pembiayaan pendidikan hendaknya
dilakukan secara efisien. Makin efisien suatu sistem pendidikan, semakin kecil
dana yang akan diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan. Artinya,
dengan anggaran yang tersedia, dapat tercapai secara produktif, efektif, dan
relevan antara kebutuhan di bidang pendidikan dengan pembangunan masyarakat.
Pengertian dari keuangan sekolah itu
sendiri adalah merupakan bagian terpenting karena setiap lembaga butuh uang.
Keuangan juga perlu diatur sebaik-baiknya. Untuk itu perlu manajemen keuangan
yang baik. Sebagaimana yang terjadi di substansi manajemen pendidikan pada
umumnya, kegiatan menajemen keuangan dilakukan melalui proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.
2.
Perencanaan
keuangan sekolah
Setiap tahun Kepala sekolah bersama-sama dengan Guru
menyusun rencana kegiatan tahunan yang berupa rencana anggaran Pendapatan dan
belanja sekolah ( RAPBS ). RAPBS bersumberdari pemerintah pusat, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kecamatan, maupun sumber-sumber lain yang
diperoleh secara langsung oleh sekolah. RAPBS ini membuat program kegiatan
sekolah selama satu tahun ajaran. Berikut sumber biaya dan jumlah biaya yang
diperlukan untuk membiayai pelaksanaan Program dalam mencapai sasaran yang
ditetapkan. Penyusunan RAPBS dilaksanakan pada bulan April setiap tahun ajaran.
Untuk Sekolah Negeri mulai April sampai Maret sedangkan untuk sekolah Swasta
mulai Juni sampai Juli tahun berikutnya. Adapun sumber –sumber pembiayaan:
1.Biaya Rutin Sekolah Negeri melalui Daftar Isian Kegiatan (DIK),
2.Subsidi Pembiayaan Penyelenggaraan untuk Sekolah Swasta (Jika ada),
1.Biaya Rutin Sekolah Negeri melalui Daftar Isian Kegiatan (DIK),
2.Subsidi Pembiayaan Penyelenggaraan untuk Sekolah Swasta (Jika ada),
3.Bantuan Biaya Dana Operasional
Pendidikan (DOP),
4.Bantuan Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan sumber dana lainnya.
Perencanaan itu ditekankan pada program-program untuk mencapai sasaran/Komponen yang telah ditetapkan dalam subsidi/bantuan Sekolah, pemeliharaan, , alat-alat kegiatan Pendidikan, pengadaan Buku laporan perkembangan anak didik, kesejahtraan Pegawai, supervisi, pembina pengelolaan, pelaporan dan pendataan, serta perencanaan Gaji dan Honorarium.
Anggaran yang diperlukan untuk membiayai kegiatan tahunan tersebut berasal dari Pemerintah dan Masyarakat. Bagian terbesar dari biaya itu berasal dari Pemerintah bagi sekolah Negeri. Agar sasaran dan Program yang telah direncanakan/ditetapkan dapat didukung oleh biaya, maka pada 30 September tahun yang sedang berjalan data yang diperlukan untuk penyusunan rencana anggaran tahunan sudah diterima Dinas P dan K. Setiap awal tahun anggaran Kepala sekolah bersama-sama Guru wajib menyusun rencana penerimaan dan penggunaan subsidi/bantuan untuk satu tahun anggaran.
4.Bantuan Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan sumber dana lainnya.
Perencanaan itu ditekankan pada program-program untuk mencapai sasaran/Komponen yang telah ditetapkan dalam subsidi/bantuan Sekolah, pemeliharaan, , alat-alat kegiatan Pendidikan, pengadaan Buku laporan perkembangan anak didik, kesejahtraan Pegawai, supervisi, pembina pengelolaan, pelaporan dan pendataan, serta perencanaan Gaji dan Honorarium.
Anggaran yang diperlukan untuk membiayai kegiatan tahunan tersebut berasal dari Pemerintah dan Masyarakat. Bagian terbesar dari biaya itu berasal dari Pemerintah bagi sekolah Negeri. Agar sasaran dan Program yang telah direncanakan/ditetapkan dapat didukung oleh biaya, maka pada 30 September tahun yang sedang berjalan data yang diperlukan untuk penyusunan rencana anggaran tahunan sudah diterima Dinas P dan K. Setiap awal tahun anggaran Kepala sekolah bersama-sama Guru wajib menyusun rencana penerimaan dan penggunaan subsidi/bantuan untuk satu tahun anggaran.
Beberapa hal yang perlu mendapat
perhatian dalam menyusun rencana keuangan sekolah sebagai berikut.
1) Perencanaan harus realistis
Perencanaan harus mampu menilai bahwa alternatif yang dipilih sesuai dengan kemampuan sarana/fasilitas, daya/ tenaga, dana, maupu waktu.
2) Perlunya koordinasi dalam perencanaan
Perencanaan harus mampu memperhatikan cakupan dan sarana/ volume kegiatan sekolah yang kompleks.
3) Perencanaan harus berdasarkan pengalaman, pengetahuan, dan intuisi.
Pengalaman, pengetahuan, dan intuisi, mampu menganalisa berbagai kemungkinan yang terbaik dalam menyususn perencanaan.
4) Perencanaan harus fleksible (luwes).
Perencanaan mampu menyesuaikan dengan segala kemungkinan yang tidak diperhatikan sebelumnya tanpa harus membuat revisi.
5) Perencanaan yang didasrkan penelitian
Perencanaan yang berkualitas perlu didukung suatu data yang lengkap dan akurat melalui suatu penelitian.
6) Perencanaan akan menghindari under dan over planning.
Perencanaan yang baik akan menentukan mutu kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan.
1) Perencanaan harus realistis
Perencanaan harus mampu menilai bahwa alternatif yang dipilih sesuai dengan kemampuan sarana/fasilitas, daya/ tenaga, dana, maupu waktu.
2) Perlunya koordinasi dalam perencanaan
Perencanaan harus mampu memperhatikan cakupan dan sarana/ volume kegiatan sekolah yang kompleks.
3) Perencanaan harus berdasarkan pengalaman, pengetahuan, dan intuisi.
Pengalaman, pengetahuan, dan intuisi, mampu menganalisa berbagai kemungkinan yang terbaik dalam menyususn perencanaan.
4) Perencanaan harus fleksible (luwes).
Perencanaan mampu menyesuaikan dengan segala kemungkinan yang tidak diperhatikan sebelumnya tanpa harus membuat revisi.
5) Perencanaan yang didasrkan penelitian
Perencanaan yang berkualitas perlu didukung suatu data yang lengkap dan akurat melalui suatu penelitian.
6) Perencanaan akan menghindari under dan over planning.
Perencanaan yang baik akan menentukan mutu kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan.
3.
Penggunaan
keuangan sekolah
Depdagri dan depdikbud 1996
menyatakan bahwa dalam administrasi keuangan harus ada pemisahan tugas dan
fungsi otorisator, ordonator dan pembendaharawan. Otorisator adalah pejabat
yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan terjadinya penerimaan
atau pengeluaran keuangan. Ordonator adalah pejabat yang berwenang yang
melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang
dilakukan berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan. Bendaharawan adalah
pejabat yang berwenang yang melakukan penerimaan dan pengeluaran uang atau
surat-surat berharga lainnya, yang dapat dinilai dengan uang dan diwajibkan
membuat perhitungan dan pertanggung jawaban.
Penggunaan uang mestinya sesuai dengan alokasi anggaran yang sudah ditetapkan sebelumnya. Oleh karena itu pengaturan penggunaan dan pembukuan keuangan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang dan smuanya harus melalui proses dan prosedur yang berlaku. Berkenaan dengan hal ini, sutopo dan sumanto 1982 menyatakan sebagai berikut:
Penggunaan uang mestinya sesuai dengan alokasi anggaran yang sudah ditetapkan sebelumnya. Oleh karena itu pengaturan penggunaan dan pembukuan keuangan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang dan smuanya harus melalui proses dan prosedur yang berlaku. Berkenaan dengan hal ini, sutopo dan sumanto 1982 menyatakan sebagai berikut:
·
Sebaiknya orang
yang memegang kas tidak memegang pembukuannya
·
Setelah uang
diterima harus dibutuhkan dan ditulis sesuai dengan mata anggaran
masing-masing, seperti keperluan sekolah.
·
Penggunaan uang
harus ada bukti atau dokumen berupa kwitansi.
·
Semua
pengeluaran harus dibukukan.
·
Setiap dokumen
yang dijadikan bukti pengeluaran harus dapatdiberi nomor, tanggal, diparaf oleh
pejabat yang bertanggung jawab (kepala sekolah).
·
Tiap halaman
buku harus diberi huruf dan parafpemegang buku kas.
·
Dll,
Beberapa buku yang diperlukan dalam
penyelenggaraan keuangan sekolah:
·
Buku kas
·
Legel gaji
·
Buku kas harian
·
Buku catatan
SPMU
·
Buku daftar SPJ
·
Buku
pemeriksaan
·
Buku setoran
pajak
·
Buku BP3
·
Buku tabungan.
4.
Pertanggung
jawaban keuangan sekolah
Pertanggung jawaban dapat disampaikan pada pimpinan,
sumber pemberi dana maupun kepada personil sekolah untuk dapat diketahui
bersama. Hal ini perlu dilakukan mengingat “ keuangan “ merupakan hal yang
sangat sensitive. Ketidakjelasan laporan pertanggung jawaban keuangan sekolah
akan menambah anggapan negative terhadap kepala sekolah dalam hal
penyelenggaraan keuangan sekolah yang tidak tertip. Khusus penerimaan dan
Pengeluaran keuangan yang bersumber dari Pemerintah dipertanggungjawabkan
menurut tatacara yang sudah ditentukan, yaitu Bendaharawan menyusun Surat
pertanggung jawaban (SPJ) dengan cara mengutip buku kas serta dilampiri
bukti-bukti pembayaran yang sah, dan harus disetujui oleh atasan langsung. Agar
bukti pembayaran yang merupakan lampiran SPJ dapat diterima (sah),
harus dipenuhi syarat-syarat dibawah ini :
1.Atas nama jabatan dan tidak diperkenankan atasnama pribadi.
2.Jumlah uang yang tertulis dengan angka dan huruf harus terang dan Jelas (demikian pula keterangan dasar pembayaran).
1.Atas nama jabatan dan tidak diperkenankan atasnama pribadi.
2.Jumlah uang yang tertulis dengan angka dan huruf harus terang dan Jelas (demikian pula keterangan dasar pembayaran).
3.Jumlah uang yang ditulis dengan
angka sama dengan yang ditulis dengan huruf.
4.Ditandatangani oleh yang berhak dan dibawah tanda tangan harus ditulis nama lengkap denganjelas.
5.Tidak terdapat coretan, penghapusan dan perubahan tulisan dalam kwitansi.
6.Membuat nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari yang menerima pembayaran.
7.Telah ada tanda tangan “ SETUJU DIBAYAR’ oleh atasan langsung Bendaharawan
8.Untuk pembelian barang yang mempunyai tanda Identifikasi misalnya ( Merk, nomor mesin, type dsb.) dimuat dalam kwitansi berkenaan dan harus dilampirkan Faktur /berita acarabersangkutan.
9.Pembayaran untuk pembelian Barang ada keterangan bahwa barang diterima dengan baik/lengkap yang dibuat penanggung jawab/Panitia penerima barang/kepala Gudang. Untuk barang inventaris ada keterangan bahwa barang tersebut telah dicatat pada buku/daftar inventaris.
10.Beban mata anggaran yang sesuai.
Pertangung jawaban Dana Bantuan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3) sesuai dengan kesepakatan antara sekolah dan Masyarakat.
4.Ditandatangani oleh yang berhak dan dibawah tanda tangan harus ditulis nama lengkap denganjelas.
5.Tidak terdapat coretan, penghapusan dan perubahan tulisan dalam kwitansi.
6.Membuat nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari yang menerima pembayaran.
7.Telah ada tanda tangan “ SETUJU DIBAYAR’ oleh atasan langsung Bendaharawan
8.Untuk pembelian barang yang mempunyai tanda Identifikasi misalnya ( Merk, nomor mesin, type dsb.) dimuat dalam kwitansi berkenaan dan harus dilampirkan Faktur /berita acarabersangkutan.
9.Pembayaran untuk pembelian Barang ada keterangan bahwa barang diterima dengan baik/lengkap yang dibuat penanggung jawab/Panitia penerima barang/kepala Gudang. Untuk barang inventaris ada keterangan bahwa barang tersebut telah dicatat pada buku/daftar inventaris.
10.Beban mata anggaran yang sesuai.
Pertangung jawaban Dana Bantuan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3) sesuai dengan kesepakatan antara sekolah dan Masyarakat.
5.
Peranan Guru dalam
administrasi keuangan sekolah
Penanggung
jawab biaya pendidikan adalah kepala sekolah namun demikian, guru diharapkan
ikut berperan dalam administrasi biaya ini meskipun menambah beban mereka,
juga memberikan kesempatan untuk ikut serta mengarahkan pembiyaan itu untuk
perbaikan proses belajar mengajar.
Administrasi keuangan meliputi kegiatan perencanaan,
penggunaan, pencatatan data, pelaporan dan pertanggung jawaban dana yang
dialokasikan untuk penyelenggaraan sekolah. Tujuan administrasi ini adalah untuk
mewujudkan suatu tertib administrasi keuangan, sehingga pengurusannya dapat
dipertanggung jawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam
administrasi keuangan ada pemisahan tugas dan fungsi antara otoritor, ordonator
dan bendaharawan. Otoritor adalah
pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan
penerimaan atau pengeluaran uang. Ordonator adalah pejabat yang berwewenang
melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang
dilakukan berdasarkan otorisasi yang ditetapkan. Berndaharawan adalah pejabat
yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran uang atau
surat-surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang dan diwajibkan
membuat perhitungan dan pertanggung jawaban.
Kepala sekolah
menengah sebagai pimpinan suatu kerja berfungsi sebagai otorisator untuk
memerintahkan pembayaran. Bendaharawan sekolah menengah ditugasi untuk
melakukan fungsi ordonator dalam menguji hak atas pembayaran, kepala sekolah
tidak boleh menjadi bendaharawan karena melakukan pengawasan dalam penggunaan
dana.
B. Administrasi
hubungan sekolah dan masyarakat
1)
Pengertian
Istilah hubungan masyarakat (HUSEMAS)
dikemukakan pertama kali oleh Presiden Amerika Serikat, Thomas Jefferson tahun
1807. Akan tetapi apa yang dimaksud pada waktu itu dengan istilah Publik Relation adalah hubungan dengan Foreign
Relations. Beberapa pendapat ahli menyenai ini: menurut Glennand Dennny
Griswold (1968) “Batasan humas merupakan fungsi manajemen yang diadakan untuk
menilai dan menyimpulkan sikap-sikap publik,menyesuaikan policy dan prosedur instansi atau organisasi dengan kepentingan dan
dukungan masyarakat”. Menurut Oemi Abdurrachman M.A. (1971) “Kegiatan untuk
menanamkan dan memperoleh pengertian, goodwill, kepercayaan, penghargaan dari
publik sesuatu badan khususnya dari masyarakat umumnya”. Menurut Ibnoe Syamsi
(1967) “Kegiatan organisasi menciptakan hubungan yang harmonis dengan
masyarakat agar mereka mendukungnya dengan sadar dan sukarela”. Menurut Drs.
SK. Bonar (1977) “Hubungan masyarakat menjalankan usahanya untuk mencapai
hubungan yang harmonis antara sesuatu badan organisasi dengan masyarakat
sekelilingnya”. Menurut Ruslan (2006) “mengatakan
bahwa humas merupakan mediator yang berada di antara pimpinan organisasi dengan
publiknya. Selanjutnya, ia mengatakan bahwa aktivitas humas adalah mengelola
komunikasi antara organisasi dengan publiknya. Ruslan juga memberi definisi
tentang publik relation:
Publik relation adalah fungsi manajemen yang khas dan mendukung pembinaan, pemeliharaan jalur bersama antara organisasi dengan publiknya, menyangkut aktivitas komunikasi, pengertian, penerimaan, dan kerja sama; melibatkan manajemen dalam menghadapi persoalan/ permasalahan, membantu manajemen untuk menghadapai opini publik, mendukung manajemen dalam mengikuti dan memanfaatkan perubahan secara efektif; bertindak sebagai sistem peringatan dini dalam mengantisipasi kecenderungan penggunaan penelitian serta teknik komunikasi yang sehat dan etis sebagai sarana utama.
Publik relation adalah fungsi manajemen yang khas dan mendukung pembinaan, pemeliharaan jalur bersama antara organisasi dengan publiknya, menyangkut aktivitas komunikasi, pengertian, penerimaan, dan kerja sama; melibatkan manajemen dalam menghadapi persoalan/ permasalahan, membantu manajemen untuk menghadapai opini publik, mendukung manajemen dalam mengikuti dan memanfaatkan perubahan secara efektif; bertindak sebagai sistem peringatan dini dalam mengantisipasi kecenderungan penggunaan penelitian serta teknik komunikasi yang sehat dan etis sebagai sarana utama.
Sedangkan menurut Ngalim Purwanto dkk.
(1991) “hubungan sekolah dengan masyarakat mencakup hubungan sekolah dengan
sekolah lain, sekolah dengan pemerintah setempat, sekolah dengan istansi dan
jawatan lain, dan sekolah dengan masyarakat pada umumnya. Semua hubungan itu
merupakan hubungan kerjasama bersifat pedagogis, sosiologis dan produktif yang
dapat mendatangkan keuntungan dan perbaikan serta kemajuan bagi kedua belah
pihak”. Untuk itu sekolah memegang peranan penting dan menentukan.
2)
Tujuan
ü Meningkatkan partisipas, dukungan, dan
bantuan secara konkret dari masyarakat baik berupa tenaga, sarana prasarana
maupun dana demi kelancaran dan tercapainya tujuan pendidikan,
ü Meningkatkan dan menbangkitkan rasa
tanggung jawab yang lebih besar pada masyarakat terhadap kelangsungan program
pendidikan di sekolah secara efektif dan efisien,
ü Mengikutsertakan masyarakat dalam
memecahkan permasalahan yang dihadapi sekolah,
ü Menegakkan dan mengembangkan suatu
citra yang menguntungkan (favorable image) bagi sekolah terhadap para
stakeholdernya dengan sasaran yang terkait, yaitu pablik internal dan publik
eksternal,
ü Membuka kesempatan yang lebih luas
kepada para pemakai produk/lulusan dan pihak-pihak yang terkait untuk
partisipasi dalam menigkatkan mutu pendidikan.
3)
Prinsip-prinsip
Prinsip-prinsip
hubungan masyarakat menurut Fasil Jalal Dedy Supriyadi (2001) disingkat TEAM
WORK.
·
T=Together
(bersama-sama), antara anggota yang satu dengan anggota lainnya bisa bekerja
sama dalam organisasi agar dapat mencapai tujuan organisasi secara efektif dan
efisien.
·
E=Emphaty
(pandai merasakan perasan orang lain), menjaga perasaan orang lain dengan
selalumenghargai pendapat dan hasil kerja orang lain.
·
A=Assiat
(saling membantu), membantu pekerjaan sehingga memudahkan pekerjaan, seperti
membantu sekolah yang dibantu oleh masyarakt, jika sekolah itu mengalami
kesulitan.
·
M=Maturity
(saling membantu), ringan tangan untuk membantu pekerjaaan, seperti masyarakat
membantu sekolah jika ada sesuatu yang perlu dibantu.
·
W=Willingness
(saling mematuhi), menjunjung keputusan bersama dengan mematuhi aturan-aturan
sebagai hasil kesepakatan bersama.
·
O=Organization
(saling teratur), bekerja sesuai dengan aturan main yang ada dalam organisasi
dan sesuai dengan tugas serta kewajiban masing-masing anggota.
·
W = Willingness
(saling mematuhi), menjunjung keputusan bersama dengan mematuhi aturan-aturan
sebagai hasil kesepakatan bersama.
·
O =
Organization (saling teratur), bekerja sesuai dengan aturan main yang ada dalam
organisasi dan sesuai dengan tugas serta kewajiban masing-masing anggota.
·
R = Respect
(saling menghormati), menghormati antara satu dengan yang lainnya, menghormati
dari yang muda dengan yang lebih tua begitu sebaliknya, dari yang lebih tua
dengan yang lebih muda sehingga bisa menjaga kekompakan kerja.
·
K = Kindness
(saling berbaik hati), bersabar, menyikapi orang lain secara baik.
4) Proses pengelolan Husemas
Aktivitas, program, tujuan (goal)
hingga pada sasaran yang hendak dicapai oleh organisasi/ instansi tidak
terlepas dari dukungan masyarakat. Berikut beberapa hal yang termasuk pada
pengelolan humas, seperti:
a. Mengundang komite sekolah untuk memecahkan
permasalahan sekolah,
b. Memperdayakan sumber daya pendidikan yang ada di
masyarakat, meliputi: sumber daya manusia dan masyarakat.
c. Berperan serta aktif dalam semua kegiatan masyarakat
yang mendukung program sekolah,
d. Melaksanakan perubahan ke arah yang leih baik,
misalnya: budaya belajar, budaya disiplin,budaya sopan santun, dan pelaksanaaan
pemerintah,
Selanjutnya, secara
singkat dapat disimpulkan bahwa administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat,
meliputi:
·
Hubungan
kerjasama antara sekolah dengan orang tua dan komite sekolah,
·
Hubungan
sekolah dengan lembaga lain,
·
Partisipasi
sekolah dengan masyarakat.
5) Peranan Guru dalam Husemas
Guru merupakan kunci penting dalam kegiatan husemas di
sekolah. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan guru dalam kegiatan husemas itu,
yaitu :
a. Membantu sekolah dalam melaksanakan teknik-teknik
husemas,
b. Membuat dirinya lebih baik lagi dalam bermasyarakat,
c. Dalam melaksanakan semua itu guru harus melaksanakan
kode etiknya (kode etik guru).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar